Skandal Kuota Haji 2024, KPK Ungkap Maktour Keruk Keuntungan Ilegal Rp27,8 Miliar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan temuan mencengangkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam, 8 Juni 2026 , lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour diduga kuat telah meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp27,8 miliar. Keuntungan fantastis tersebut diduga diperoleh dari hasil manipulasi distribusi kuota tambahan yang tidak sesuai dengan prosedur undang-undang, sehingga memotong hak antrean jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun. Pihak penyidik KPK menjelaskan bahwa angka Rp27,8 miliar itu didapatkan dari hasil penghitungan bersama tim auditor forensik terhadap manifes keberangkatan jemaah, aliran transaksi perbankan, dan dokumen kerja sama antara pihak travel dengan oknum pejabat di kementerian terkait. "Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan sela...