KPK Buka Peluang Sita Rp100 Juta Aliran Dana Kasus DJKA yang Mengalir ke Gus Miftah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan opsi untuk menyita uang senilai Rp100 juta yang diduga mengalir kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang akrab disapa Gus Miftah. Langkah ini mencuat setelah nama Gus Miftah secara eksplisit disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7/2026) . Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik akan mendalami terlebih dahulu keabsahan serta asal-usul dari aliran dana tersebut sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut. "Tentunya terbuka kemungkinan (sita) jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026) . Pendalaman Fakta Sidang dan Rencana Pemanggilan Nama penceramah kondang ...