Penyidikan Rampung, Polisi Kantongi Calon Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul
YOGYAKARTA – Penyidikan kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Kabupaten Bantul terus bergulir. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir setelah memeriksa puluhan saksi dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra , mengatakan hingga kini penyidik telah meminta keterangan dari 31 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk jemaat, warga sekitar, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Menurut Nuredy, seluruh keterangan saksi saat ini sedang dianalisis dan dipadukan dengan alat bukti lain untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. "Insyaallah dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Saat ini prosesnya masih dalam tahap gelar perkara," ujar Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra , Rabu, 1 Juli 2026 . Ia menjelaskan, penyid...