Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar
JAKARTA — Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. BKC yang dimusnahkan terdiri atas jutaan batang hasil tembakau ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Barang-barang tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar. Sementara sebagian perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dan menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar. Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan meliputi 12.979.847 batang hasil tembakau ilegal serta 28.263,7 gram hasil tembakau. Selain itu, terdapat 1.506 botol MMEA dengan volume setara 901,93 liter. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas barang hasil penindaka...